Kamis, 22 Oktober 2015

Makalah pola pangan harapan ( PPH)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Pangan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar, dianggap strategis dan sering mencakup hal-hal yang bersifat emosional, bahkan politis. Terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai landasan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam jangka panjang. Undang-undang pangan Nomor 7/1996 mengamatkan bahwa pangan merupakan salahsatu kebutuhan pokok yang pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia (Depkes RI,2005).
Secara konseptual, penganekaragaman produksi dapat dilihat dari komponen-komponen sistem pangan yaitu penganekaragaman produksi, distribusi dan penyediaan serta konsumsi pangan. Dalam hal konsumsi pangan, permasalahan yang dihadapi tidak hanya mencakup keseimbangan komposisi, namun juga masih belum terpenuhinya kecukupanngizi. Selama ini pangan yang tersedia baru mencukupi dari segi jumlah dan belum memenuhi keseimbangan yang sesuai dengan norma gizi.
Kontribusi berbagai kelompok sumber pangan terhadap total energy dan Pola Pangan Harapan menunjukkan bahwa dimasyarakat perkotaan mempunyai skor PPH lebih baik (83,9) disbanding dengan pedesaan (78,1). Pola pangan masyarakat yang mengacu pada pola pangan harapan dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan program diversifikasi pangan. Program diversifikasi bukan bertujuan untuk mengganti bahan pangan pokok beras dengan sumber karbohidrat lain, tetapi untuk mendorong peningkatan sumber zat gizi yang cukup kualitas dan kuantitas, baik komponen gizi makro maupun gizi mikro (widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VI, 1998).
Divertifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karateristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Divertifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat di Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.
Kekurangan pangan bukanlah merupakan hal yang baru, sejarah manusiahampir selalu berkisar pada usaha mereka untuk memperoleh pangan dan mencegah penyakit. Persoalan baru tentang kekurangan pangan berupa kecendrungan dan pada saat yang bersamaan jumlah pertambahan penduduk meningkat cepat. Petani yang khusus memproduksi beberapa hasil pertanian seperti beras, jagung atau ubi jalar untuk dijual jumlahnya makin bertambah, sehingga untuk konsumsi keluarga sendiri tidk cukup. Masalah gizi sebagai akibat dari kurang pangan senantiasa menghantui masyarakat petani yang justri sebagai penghasil pangan yang terkadang tidak cukup untuk memenuhi penyediaan pangan keluarga yang disebabkan oleh berbagai fakto (Suhardjo, 1996).
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa factor gaya hidup dapat mempengaruhi kebiasaan makan individu dalam mengkonsumsi aneka ragam makanan. Pada penelusuran gaya hidup dalam upaya peningkatan gizi keluarga dalam aspek pola makan, distribusi makanan serta pengolahan makanan terdapat kecendrungan masih jauh dari pola makan yang sehat. Hal ini dilihat dari konsumsi pangan penduduk yang masih belum seimbang.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.      Menjelaskan pengertian Pola Pangan harapan
1.2.2.      Bagaimana cara pengukuran PPH

1.3.Tujuan Penulisan
Agar kita dapat mengetahui pola pangan harapan dan factor-faktor yang mempengaruhi konsumsi pangan masyarakat.






















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pola pangan harapan (PPH) adalah sususnan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolute maupun relative terhadap total energy baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengnan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa(Depkes RI,2005).
Pola pangan harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif dan produktif. Dengan pendekatan PPH dapat dinilai mutu pangan berdasarkan skor pangan dari 9 bahan pangan. Konsumsi pangan dipengaruhi oleh ketersediaan pangan, yang pada tingkat makro ditunjukkan oleh tingkat produksi nasional dan cadangan pangan yang mencukupi dari pada tingkat regional dan lokal ditunjukkan oleh tingkat produksi dan distribusi pangan. Ketersediaan pangan sepanjang waktu, dalam jumlah yang cukup dan hanya terjangkau sangatmenentukantingkat konsumsi pangan di tingkat rumah tangga. Selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada komposisi komsumsi pangan (Depkes RI , 2005).
Persyaratan kecukupan untuk mencapai keberlanjutan konsumsi pangan adalah adanya aksesbilitas fisik dan ekonomi terhadap pangan. Aksesbilitas ini tercemin dari jumlah dan jenis pangan yang dikonsumsi oleh rumah tangga.
Dengan demikian data konsumsi pangan secara nil dapat menunjukkan kemampuan rumah tangga dalam mengakses pangan dan menggambarkan tingkat kecukupan pangan dalam rumah tangga. Perkembangan tingkat konsumsi pangan tersebut secara implicit juga merefleksikan tingkat pendapatan atau daya beli masyarakat terhadap pangan.
Perilaku konsumsi pangan merupakan perwujudan dari kebiasaan makan yang tumbuh berkembang dalam proses sosialisasi keluarga dan dipengaruhi oleh factor-faktor yang sedikit banyaknya member pengaruh (Baliwati, 2004).






















BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Poal Pangan Harapan
Pola pangan harapan merupakan suatu  metode yang digunakan untuk ,menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Pola pangan harapan biasanya digunakan untuk perencanaan konsumsi, kebutuhan dan penyediaan pangan wilayah.
Adapun beberapa kegunaan analisis ini adalah sebagai berikut :
1.      Menilai jumlah dan komposisi konsumsi atau ketersediaan pangan.
2.      Indikator mutu gizi dan keragaman konsumsi atau ketersediaan pangan.
3.      Sebagai baseline data untuk mengestimasi kebutuhan pangan ideal di suatu wilayah.
4.      Sebagai baseline data untuk menghitung proyeksi penyediaan pangan ideal untuk suatu wilayah.
5.      Perencanaan konsumsi, kebutuhan dan peyediaan pangan wilayah.
Dalam menentukan PPH ada beberapa komponen yang harus diketahui diantaranya yaitu konsumsi energi dan zat gizi total, persentase energi dan  gizi aktual, dan skor kecukupan energi dan zat gizi.
1.      Menghitung energi dan zat gizi
            Energi dihitung dari total energi yang dikonsumsi dari masing-masing bahan pangan. Pada cell energi pada sheet PPH diketik =SUM(data energi setiap golongan bahan pangan pada sheet konsumsi). Selanjutnya dihitung jumlah total energi untuk semua golongan bahan pangan dengan cara ketik =SUM(data energi setiap golongan bahan pangan dari padi-paadian sampai yang lainnya).
2.      Menghitung % energy energy dan zat gizi
Menghitung persentase nergi energy energy adalah dengan membagi energy setiap golongan dengan energy total untuk semua golongan. Caranya adalah dengan mengetik =cell setiap golongan/cell total energy*100.
3.      Menghitung % angka kecukupan energy dan zat gizi
Untuk menghitung persentase Angka Kecukupan Energi adalah dengan membandingkan persentase energy energy dengan angka kecukupan energy (2000 kkal) dikali 100. Untuk rumus formulanya dapat ditulis dengan mengetik =cell % energy energy/2000*100.
4.      Menghitung skor AKE
Untuk menghitung skor angka kecukupan energi (AKE) adalah dengan mamasukkan kolom bobot untuk setiap golongan pangan terlebih dahulu. Bobot menggambarkan kontribusi setiap golongan bahan pangan dalam menyumbangkan energi. Misalnya untuk golongan padi-padian bobotnya adalah 0.5, umbi-umbian 0.5 panga hewani 2.0 dan seterusnya. Selanjutnya adalah menghitung skor aktual energi setiap golongan bahan pangan yaitu dengan mengalikan persentase AKE setiap golongan bahan pangan dengan bobot setiap golongan bahan pangan.
3.2. Konsep Pola Pangan Harapan (PPH)
Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolut maupun relatif terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa.
PPH mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif dan produktif. Dengan pendekatan PPH dapat dinilai mutu pangan berdasarkan skor pangan dari 9 bahan pangan. Ketersediaan pangan sepanjang waktu, dalam jumlah yang cukup dan hanya terjangkau sangat menentukan tingkat konsumsi pangan di tingkat rumah tangga. Selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada komposisi konsumsi pangan (Depkes RI , 2010).
Pola pangan masyarakat yang mengacu pada Pola Pangan Harapan dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program diversifikasi pangan. Program diversifikasi bukan bertujuan untuk mengganti bahan pangan pokok beras dengan sumber karbohidrat lain, tetapi untuk mendorong peningkatan sumber zat gizi yang cukup kualitas dan kuantitas, baik komponen gizi makro maupun gizi mikro (Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2010).
Diversifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karateristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Divertifikasi pangan juga merupakan solusi untuk mengatasi ketergantungan masyarakat di Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras.
Target 2014 
Pemerintah melalui kementerian Pertanian pada 2014, mentargetkan secara nasional skor untuk PPH penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya lokal dapat mencapai (93.3). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memberi arahan bahwa untuk memenuhi pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta mengembangkan usaha pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan, antara lain: melalui penetapan kaidah penganekaragaman pangan, pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan jenis pangan baru termasuk pangan lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan; penguatan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pangan; serta pengembangan industri pangan yang berbasis pangan lokal.
Untuk implentasinya, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Sebagai bentuk keberlanjutan program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal tahun 2010, pada tahun 2013 program P2KP diimplementasikan melalui kegiatan: 1. Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL); 2.  Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L); 3. Sosialisasi dan Promosi P2KP.
Melalui tiga kegiatan besar ini diharapkan dapat meningkatkan mutu konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik.
Disamping itu perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta yang antara lain bisa berupa corporate social responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) baik di bidang pangan maupun bidang lainnya, seperti pendidikan. PKBL memerlukan sosialisasi, baik kepada anak usia dini maupun ke kelompok wanita dan masyarakat dalam konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman
Gerakan P2KP sangat jelas di lapangan, terutama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik itu melalui integrasi berbagai kegiatan dalam mewujudkan pengembangan ekonomi daerah, maupun dari segi pelaksanaan dan pembiayaannya. Selain itu, gubernur dan bupati/walikota sebagai integrator utama memiliki peranan penting dalam mengkoordinasikan gerakan P2KP, khususnya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change).
(Kabid Ketahanan Pangan dan PDT, Deputi Bidang Ekonomi)       


3.3. Cara Perhitungan  PPH
1.   Penyediaan pangan
Penyedian pangan terdiri dari komponen produksi, perubahan stok, impor dan ekspor. Rumus penyediaan pangan adalah :
Ps = Pr -  ∆St + Im – Ek
Ps        : Total penyediaan dalam negeri                     Im        : Impor   
Pr         : Produksi                                                       Ek        : Ekspor
∆St       : Stok akhir – stok awal           
2.      Ketersediaan bahan makanan per kapita
Ketersediaan bahan makanan per kapita  dalam bentuk kandungan nilai gizinya dengan satuan kkal energi dan gram protein, menggunakan rumus:
v  Ketersediaan energi (Kkal/Kapita/Hari) =  
Ketersediaan Pangan/Kapita/Hari x  Kandungan kalori x  BDD
                                                    100
v  Ketersediaan protein (gram/kapita/hari) =
 Ketersediaan pangan/Kapita/Hari x  Kandungan protein x  BDD
                                                    100
Catatan:
·      BDD = Bagian yang dapat dimakan (buku DKBM)
·      Ketersediaan pangan/kapita/hari sumbernya dari Neraca Bahan Makanan (NBM)
·      Kandungan zat gizi (kalori dan protein sumbernya dari daftar komposisi bahan makanan (DKBM)
Bagi komoditas yang data produksinya tidak tersedia (misal komoditas sagu, jagung muda, gula merah) untuk mendapatkan angka ketersediaan menggunakan pendekatan angka konsumsi dari data Susenas BPS ditambah 10% dengan asumsi bahwa perbedaan antara angka kecukupan energi pada tingkat konsumsi dengan angka kecukupan energi di tingkat ketersediaan sebesar 10%.
Contoh :
       Dari rumus perhitungan di atas diperoleh hasil bahwa tingkat ketersedian energi dan protein pada tahun 2007 – 2008, ternyata sudah melebihi Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan
Tahun  Energi
Protein
Ketersediaan (Kkal/Kap/Hr)

Tingkat Ketersediaan (%)
Ketersediaan
(Gram/Kap/Hr)
Tingkat Ketersediaan (%)

2007
3.157
143,5
76,27
133,8

2008
3.056
138,9
81,20
142,5


3.4. Pola Pangan Harapan Sebagai Pengganti Ketergantungan Pada Beras
Pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Kebutuhan manusia akan pangan ialah hal yang sangat mendasar, sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Kini pangan ditetapkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang penyelenggaraannya wajib dijamin oleh negara.
Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 pengganti Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996. Dalam Undang-Undang Pangan ini ditekankan pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat perorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermanfaat.
Dewasa ini situasi kualitas konsumsi pangan di tengah masyarakat Indonesia masih dirasakan kurang beragam dan bergizi seimbang. Padahal komsumsi pangan dengan gizi cukup dan seimbang merupakan salah satu faktor penting yang menentukan tingkat kesehatan dan intelegensia manusia. Volume dan kualitas komsumsi pangan dan gizi di dalam rumah tangga juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, pengetahuan dan budaya masyarakat.
Indikator kualitas komsumsi pangan ditunjukan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang dipengaruhi oleh keragaman dan keseimbangan konsumsi antar kelompok makanan. PPH biasanya digunakan untuk perencanaan konsumsi, kebutuhan dan penyediaan pangan yang ideal di suatu wilayah. Menurut Susenas 2011, Tingkat Pola Pangan Harapan (PPH) di Indonesia pada periode tahun 2009-2011 mengalami fluktuasi mulai dari 75,7 pada tahun 2009 naik menjadi 77,5 pada tahun 2010, kemudian turun lagi pada tahun 2011 menjadi 77,3 dan tingkat PPH pada tahun 2012 bahkan cenderung mengalami penurunan lagi.
Berkaitan dengan hal tersebut, penganekaragaman pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan pangan menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Dari segi fisiologis juga dikatakan, bahwa untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif manusia memerlukan lebih dari 40 jenis zat gizi yang terdapat pada berbagai jenis makanan, sebab tidak ada satupun jenis pangan yang lengkap zat gizinya selain air susu ibu (ASI)













BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pangan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar, dianggap strategis dan sering mencakup hal-hal yang bersifat emosional, bahkan politis. Terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai landasan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam jangka panjang. Undang-undang pangan Nomor 7/1996 mengamatkan bahwa pangan merupakan salahsatu kebutuhan pokok yang pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia (Depkes RI,2005).
Pola pangan harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolute maupun relative terhadap total energy baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengnan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa (Depkes RI,2005).
4.2.   Saran
         Makalah ini telah disusun sedemikian rupa dan diusahakan untuk sempurna dan bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Tolitoli. Agar dapat menambah wawasan dan cara pandang khususnya dalam bidang biologi. Oleh karna itu, kritik dan saran yang berhubungan dengan perbaikan makalah ini sangaat dibutukan.





DAFTAR PUSTAKA
http://ikameilaty.wordpress.com/2011/05/20/laporan-adpg-analisis-pola-pangan-harapan-pph/
http://semutuyet.blogspot.com/2012/05/pengertian-pola-pangan-harapan.html
http://endrymesuji.blogspot.com/2012/05/pengertian-ketahan-panganpenganekaragam.html